2022

Adsense 728x90

Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pemeriksa

Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pemeriksa
Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pemeriksa
 dan wewenang untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, Jabatan  Fungsional  Pemeriksa  atau JFP  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Sedangkan yang dimaksud pemeriksaan  adalah  proses  identifikasi  masalah, analisis, dan  evaluasi  yang  dilakukan  setrik independen,  objektif,  dan  profesional berdasarkan standar  pemeriksaan,  untuk  menilai  kebenaran, kecermatan, kredibilitas,  dan  keandalan  warta mengenai  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan negara.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran.  Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa ialah sebagai  pelaksana  teknis fungsional  pemeriksaan  pada  Badan  Pemeriksa Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 49 Tahun 2018,  Jabatan Fungsional Pemeriksa  merupakan  jabatan fungsional kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional Pemeriksa  dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:  a)  Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; b)  Pemeriksa Ahli Muda/Muda; c)  Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan d)  Pemeriksa Ahli Utama/Utama.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan pasal 5 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah melakukan kegiatan  pemeriksaan  yang  meliputi  perumusan perencanaan  strategis  pemeriksaan,  investigasi lapangan,  evaluasi  dan  pelaporan  pemeriksaan,  penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek aturan pemeriksaan, pemeriksaan  dan review teknologi  informasi, serta  pengawasan/penjaminan  mutu  terhadap  seluruh pelaksanaan pemeriksaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa





Demikian warta wacana Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Semoga bermanfaat. 






= Baca Juga =



Advertisement